Arsitek adalah
seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun atau ahli lingkungan
binaan.
Istilah arsitek seringkali
diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan,
adalah orang yang terlibat dalam perencanaan,merancang, dan
mengawasi konstruksi bangunan, yang
perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau
masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan
seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan,
lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan
regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di
bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun ataulingkungan
binaan.
Arti
lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
Dalam
penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi
tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di
lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam
proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk
mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan
di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau
membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar